Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang SUB GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN PORNOGRAFI
Teks Saat Ini
Keanggotaan Sub Gugus Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan oleh Menteri Agama selaku Ketua Harian Gugus Tugas.
Koreksi Anda
