Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 1 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang SUB GUGUS TUGAS PENCEGAHAN DAN PENANGANAN PORNOGRAFI
Teks Saat Ini
(1) Koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dijabat oleh pejabat setingkat eselon I dari Kementerian Agama.
(2) Anggota Sub Gugus Tugas terdiri atas unsur pemerintah, masyarakat, akademisi, praktisi, dan penegak hukum.
(3) Anggota Sub Gugus Tugas dari unsur pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
b. Kementerian Komunikasi dan Informatika;
c. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
d. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
e. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
f. Kementerian Dalam Negeri;
g. Kementerian Perindustrian;
h. Kementerian Perdagangan;
i. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
j. Kementerian Kesehatan;
k. Kementerian Sosial;
l. Kementerian Pemuda dan Olah Raga;
m. Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
n. Kejaksaan Republik INDONESIA;
o. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
p. Komisi Penyiaran INDONESIA;
q. Komisi Perlindungan Anak INDONESIA; dan
r. Lembaga Sensor Film.
(4) Anggota Sub Gugus Tugas dari unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas perwakilan majelis-majelis agama.
(5) Anggota Sub Gugus Tugas dari unsur akademisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas para ahli yang secara aktif mendukung dan melaksanakan program pencegahan dan penanganan pornografi.
(6) Anggota Sub Gugus Tugas dari unsur praktisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas orang perseorangan yang secara aktif mendukung dan melaksanakan program pencegahan dan penanganan pornografi.
(7) Anggota Sub Gugus Tugas dari unsur penegak hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas orang perseorangan yang secara aktif mendukung dan melaksanakan program pencegahan dan penanganan pornografi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
