Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 06 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2014 tentang SUB GUGUS TUGAS PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK-INTEGRATIF
Teks Saat Ini
(1) Sub Gugus Tugas melaksanakan rapat koordinasi secara berkala paling sedikit satu kali dalam tiga bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Rapat koordinasi bertujuan untuk membahas pelaksanaan tugas sub gugus tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
