Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 06 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2014 tentang SUB GUGUS TUGAS PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK-INTEGRATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sub Gugus Tugas melaksanakan rapat koordinasi secara berkala paling sedikit satu kali dalam tiga bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. (2) Rapat koordinasi bertujuan untuk membahas pelaksanaan tugas sub gugus tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda