Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 06 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2014 tentang SUB GUGUS TUGAS PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK-INTEGRATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Sub Gugus Tugas bertindak untuk dan atas nama kementerian/ lembaga pemerintah non kementerian masing-masing. (2) Anggota Sub Gugus Tugas menyusun rencana program/kegiatan tahunan kementerian/lembaga masing-masing dalam rangka Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif.
Koreksi Anda