Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 06 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2014 tentang SUB GUGUS TUGAS PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK-INTEGRATIF
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, Sub Gugus Tugas menyelenggarakan:
a. koordinasi dan sinkronisasi penyiapan kebijakan, program, kegiatan dan anggaran Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif;
b. advokasi, sosialisasi, fasilitasi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif;
c. penguatan kelembagaan dan dasar hukum dalam penyelenggaraan dan pelayanan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif;
d. peningkatan akses, pemerataan, kesinambungan dan kelengkapan jenis pelayanan serta peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif;
e. pelibatan masyarakat termasuk dunia usaha dan media massa dalam penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif;
f. pemantauan penyelenggaraan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik- Integratif di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Koreksi Anda
