Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 06 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2014 tentang SUB GUGUS TUGAS PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK-INTEGRATIF
Teks Saat Ini
Sub Gugus Tugas mempunyai tugas:
a. membantu Gugus Tugas dalam:
1. mengoordinasikan pembuatan kebijakan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif;
2. menyinkronkan penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif pada kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian;
3. memobilisasi sumber dana, sarana, dan daya dalam rangka pelaksanaan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif;
4. mengoordinasikan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif;
5. menyelenggarakan advokasi dalam rangka pelaksanaan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif.
b. membantu Gugus Tugas dalam bekerjasama dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, organisasi masyarakat, organisasi perempuan, organisasi keagamaan, profesi, akademisi, dunia usaha dan pihak lain yang dianggap perlu.
Koreksi Anda
