Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 06 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2014 tentang SUB GUGUS TUGAS PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK-INTEGRATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sub Gugus Tugas mempunyai tugas: a. membantu Gugus Tugas dalam: 1. mengoordinasikan pembuatan kebijakan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif; 2. menyinkronkan penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif pada kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian; 3. memobilisasi sumber dana, sarana, dan daya dalam rangka pelaksanaan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif; 4. mengoordinasikan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif; 5. menyelenggarakan advokasi dalam rangka pelaksanaan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif. b. membantu Gugus Tugas dalam bekerjasama dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait, organisasi masyarakat, organisasi perempuan, organisasi keagamaan, profesi, akademisi, dunia usaha dan pihak lain yang dianggap perlu.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 06 Tahun 2014 | Pasal.id