Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 06 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2014 tentang SUB GUGUS TUGAS PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK-INTEGRATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan keanggotaan Sub Gugus Tugas terdiri atas:. a. Koordinator: Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Perempuan dan Kesejahteraan Anak, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat. b. Anggota Sub Gugus Tugas terdiri atas: 1. Deputi Bidang Koordinasi Kesehatan, Kependudukan dan Keluarga Berencana, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat; 2. Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat; 3. Deputi Sumber Daya Manusia dan Kebudayaan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; 4. Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kementerian Dalam Negeri; 5. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Non Formal dan Informal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; 6. Direktur Jenderal Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak, Kementerian Kesehatan; 7. Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Kementerian Sosial; 8. Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama; 9. Deputi Tumbuh Kembang Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; 10. Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional; 11. Deputi Bidang Statistik Sosial, Badan Pusat Statistik; 12. Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Kabinet.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 06 Tahun 2014 | Pasal.id