Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 06 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2014 tentang SUB GUGUS TUGAS PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK-INTEGRATIF
Teks Saat Ini
(1) Susunan keanggotaan Sub Gugus Tugas terdiri atas:.
a. Koordinator:
Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Perempuan dan Kesejahteraan Anak, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
b. Anggota Sub Gugus Tugas terdiri atas:
1. Deputi Bidang Koordinasi Kesehatan, Kependudukan dan Keluarga Berencana, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
2. Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
3. Deputi Sumber Daya Manusia dan Kebudayaan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
4. Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kementerian Dalam Negeri;
5. Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Non Formal dan Informal, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
6. Direktur Jenderal Bina Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak, Kementerian Kesehatan;
7. Direktur Jenderal Rehabilitasi Sosial, Kementerian Sosial;
8. Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Kementerian Agama;
9. Deputi Tumbuh Kembang Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
10. Deputi Bidang Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional;
11. Deputi Bidang Statistik Sosial, Badan Pusat Statistik;
12. Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat, Sekretariat Kabinet.
Koreksi Anda
