Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 06 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2014 tentang SUB GUGUS TUGAS PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK-INTEGRATIF
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 17 Juni 2014 MENTERI KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT
AGUNG LAKSONO Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 24 Juli 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA AMIR SYAMSUDIN
Koreksi Anda
