Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 06 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2014 tentang SUB GUGUS TUGAS PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK-INTEGRATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Sub Gugus Tugas dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara masing- masing kementerian/ lembaga terkait sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dan sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 06 Tahun 2014 | Pasal.id