Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 06 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2014 tentang SUB GUGUS TUGAS PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK-INTEGRATIF
Teks Saat Ini
Koordinator Sub Gugus Tugas melaporkan pelaksanaan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif kepada Ketua Gugus Tugas secara
berkala paling sedikit sekali dalam satu tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda
