Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 06 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2014 tentang SUB GUGUS TUGAS PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK-INTEGRATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Koordinator Sub Gugus Tugas melaporkan pelaksanaan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif kepada Ketua Gugus Tugas secara berkala paling sedikit sekali dalam satu tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Koreksi Anda