Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 06 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2014 tentang SUB GUGUS TUGAS PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK-INTEGRATIF
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Gugus Tugas Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif yang selanjutnya disebut Gugus Tugas adalah lembaga koordinatif yang bertugas mengoordinasikan pembuatan kebijakan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif.
2. Sub Gugus Tugas Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif yang selanjutnya disebut Sub Gugus Tugas adalah pelaksana tugas Gugus Tugas dalam Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif.
Koreksi Anda
