Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 06 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 06 Tahun 2014 tentang SUB GUGUS TUGAS PENGEMBANGAN ANAK USIA DINI HOLISTIK-INTEGRATIF

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Gugus Tugas Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif yang selanjutnya disebut Gugus Tugas adalah lembaga koordinatif yang bertugas mengoordinasikan pembuatan kebijakan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif. 2. Sub Gugus Tugas Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif yang selanjutnya disebut Sub Gugus Tugas adalah pelaksana tugas Gugus Tugas dalam Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 1 — PERMEN Nomor 06 Tahun 2014 | Pasal.id