Pasal 1
Petunjuk Pelaksanaan Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat yang selanjutnya dalam Peraturan ini disebut Petunjuk Pelaksanaan Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis adalah acuan bagi unit organisasi di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dalam melaksanakan pemberkasan arsip.