Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 03 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2014 tentang LOGO KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyalahgunaan Logo yang mencemarkan nama baik Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda