Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 03 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2014 tentang LOGO KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Penyalahgunaan Logo yang mencemarkan nama baik Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
