Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 03 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2014 tentang LOGO KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Logo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib digunakan secara resmi terhitung mulai tanggal 6 Maret 2015 di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat. (2) Penyesuaian penggunaan Logo dilaksanakan secara bertahap sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 5 Maret 2015.
Koreksi Anda