Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 03 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2014 tentang LOGO KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Logo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib digunakan secara resmi terhitung mulai tanggal 6 Maret 2015 di lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
(2) Penyesuaian penggunaan Logo dilaksanakan secara bertahap sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku sampai dengan tanggal 5 Maret
2015.
Koreksi Anda
