Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 03 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2014 tentang LOGO KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Logo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dipergunakan pada papan nama kantor, pataka, spanduk, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai, dan emblem serta seluruh dokumen kegiatan ketatalaksanaan administratif Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat. (2) Selain penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Logo dapat digunakan dalam melaksanakan program dan/atau kegiatan yang dilaksanakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 03 Tahun 2014 | Pasal.id