Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 03 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2014 tentang LOGO KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Logo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mempunyai makna filosofis yaitu dengan kekuatan yang berlandaskan semangat Pancasila, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat melaksanakan koordinasi di bidang kesejahteraan rakyat untuk mewujudkan INDONESIA sejahtera, maju, mandiri, dan bermartabat.
Koreksi Anda
