Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 03 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2014 tentang LOGO KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Logo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berbentuk lingkaran padi dan kapas yang menyatu dengan bintang bersudut lima mengelilingi gambar burung Rajawali yang kepalanya menoleh lurus ke kanan dengan sayap dan ekor membentang, sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
