Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 03 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2014 tentang LOGO KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Maksud penggunaan Logo adalah untuk mempersatukan tekad, www.djpp.kemenkumham.go.id
semangat, jiwa, cipta, rasa, dan karsa seluruh pegawai Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
(2) Penggunaan Logo bertujuan untuk:
a. memperkuat visi dan misi Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
b. meningkatkan citra, wibawa, dan kepercayaan publik terhadap tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat; dan
c. mendorong peningkatan sasaran kinerja pegawai Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Koreksi Anda
