Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 03 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2014 tentang LOGO KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Maksud penggunaan Logo adalah untuk mempersatukan tekad, www.djpp.kemenkumham.go.id semangat, jiwa, cipta, rasa, dan karsa seluruh pegawai Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat. (2) Penggunaan Logo bertujuan untuk: a. memperkuat visi dan misi Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat; b. meningkatkan citra, wibawa, dan kepercayaan publik terhadap tugas dan fungsi Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat; dan c. mendorong peningkatan sasaran kinerja pegawai Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Koreksi Anda