Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 03 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2014 tentang LOGO KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Logo adalah gambar sebagai identitas Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Koreksi Anda