Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Anggota masing-masing Pokja ULP berjumlah gasal dan beranggotakan paling kurang 3 (tiga) orang serta dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan.
(2) Dalam menugaskan Anggota Pokja ULP, Kepala ULP memperhatikan kompentensi dan rekam jejak Anggota Pokja ULP.
Penutup
Koreksi Anda
