Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota masing-masing Pokja ULP berjumlah gasal dan beranggotakan paling kurang 3 (tiga) orang serta dapat ditambah sesuai dengan kebutuhan dan kompleksitas pekerjaan. (2) Dalam menugaskan Anggota Pokja ULP, Kepala ULP memperhatikan kompentensi dan rekam jejak Anggota Pokja ULP. Penutup
Koreksi Anda