Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hubungan kerja ULP dengan LKPP meliputi: a. penyampaian laporan hasil pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh LKPP; b. konsultasi sesuai dengan kebutuhan dalam rangka penyelesaian persoalan yang dihadapi dalam proses pengadaan barang/jasa; c. koordinasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan www.djpp.kemenkumham.go.id d. penyampaian masukan untuk perumusan strategi dan kebijakan pengadaan barang/jasa. Keanggotaan
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Pasal.id