Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Hubungan kerja ULP dengan LKPP meliputi:
a. penyampaian laporan hasil pelaksanaan pengadaan barang/jasa sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh LKPP;
b. konsultasi sesuai dengan kebutuhan dalam rangka penyelesaian persoalan yang dihadapi dalam proses pengadaan barang/jasa;
c. koordinasi dalam pelaksanaan tugasnya; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
d. penyampaian masukan untuk perumusan strategi dan kebijakan pengadaan barang/jasa.
Keanggotaan
Koreksi Anda
