Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Hubungan kerja ULP dengan unit kerja yang akan memanfaatkan barang/jasa yang akan diadakan meliputi:
a. penyampaian laporan periodik tentang proses dan hasil pengadaan barang/jasa;
b. memberikan pedoman dan petunjuk kepada unit kerja dalam penyusunan perencanaan pengadaan barang/jasa; dan
c. pelaksanaan pedoman atau petunjuk pengendalian pelaksanaan pengadaan yang diberikan PA.
Koreksi Anda
