Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPK wajib menyampaikan paket-paket pengadaan barang/jasa kepada ULP yang dilengkapi dengan data dukung paling sedikit, meliputi: a. Salinan Petunjuk Operasional Kegiatan; b. Kerangka Acuan Kerja/Spesifikasi Teknis; c. Harga Perkiraan Sendiri; dan d. Rancangan Kontrak. (2) PPK dalam menyampaikan paket-paket pengadaan barang/jasa kepada ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi Surat pernyataan bahwa paket yang akan dilelang tidak direvisi. (3) ULP wajib berkoordinasi dan menjalin hubungan kerja dengan unit kerja eselon I dan II yang akan memanfaatkan barang/jasa yang diadakan dan unit kerja terkait lainnya. (4) ULP wajib berkoordinasi dan menjalin hubungan kerja dengan LKPP.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Pasal.id