Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup tugas Pokja ULP meliputi:
a. melakukan kaji ulang terhadap spesifikasi dan Harga Perkiraan Sendiri paket-paket yang akan dilelang/seleksi;
b. mengusulkan perubahan Harga Perkiraan Sendiri, Kerangka Acuan Kerja/spesifikasi teknis pekerjaan dan rancangan kontrak kepada PPK;
c. menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa dan MENETAPKAN dokumen pengadaan;
d. melakukan pemilihan Penyedia Barang/Jasa mulai dari pengumuman kualifikasi atau pelelangan sampai dengan menjawab sanggah;
e. mengusulkan penetapan pememang kepada PA Kemenko Kesra untuk Penyedia Barang/Pekerjaaan Konstruksi/Jasa lainnya yang bernilai di atas Rp 100.000.000.000.00 (seratus milyar rupiah) dan Penyedia Jasa Konsultansi yang bernilai di atas Rp
10.000.000.000.00,- (sepuluh milyar rupiah) melalui Kepala ULP;
f. MENETAPKAN Pemenang untuk:
1) Pelelangan atau Penunjukan Langsung untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp 10.000.000.000.00 (seratus milyuar rupiah); atau 2) Seleksi atau penunjukan langsung untuk paket Pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai paling tinggi Rp
10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).
g. menyampaikan Berita Acara Hasil Pelelangan kepada PPK melalui Kepala ULP;
h. membuat laporan mengenai proses dan hasil Pengadaan Barang/Jasa kepada Kepala ULP;
i. memberikan data dan informasi kepada Kepala ULP mengenai Penyedia Barang/Jasa yang melalukan perbuatan seperti penipuan, pemalsuan dan pelanggaran lainnya; dan
j. mengusulkan bantuan Tim Teknis dan/atau Tim Ahli kepada Kepala ULP.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Pokja dan setiap anggota Pokja ULP mempunyai kewenangan yang sama dalam pengambilan keputusan yang ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Penetapan pemenang oleh Pokja ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, tidak bisa diganggu gugat oleh Kepala ULP.
(4) Anggota Pokja ULP dapat bertugas dan menjadi Pejabat Pengadaan di luar ULP.
Tata Kerja
Koreksi Anda
