Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup tugas Sekretariat ULP, meliputi:
a. menginventarisasi paket-paket yang akan dilelang/ diseleksi;
b. menyiapkan dokumen pendukung dan informasi yang dibutuhkan Pokja ULP;
c. memfasilitasi pelaksanaan pemilihan penyedia barang/ jasa yang dilaksanakan oleh Pokja ULP;
d. mengagendakan dan mengoordinasikan sanggahan yang disampaikan oleh Penyedia Barang/Jasa;
e. mengelola sistem pengadaan dan sistem informasi data manajemen pengadaan untuk mendukung pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
f. mengelola dokumen pengadaan barang/jasa;
g. melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengadaan dan penyusunan laporan; dan
h. menyiapkan dan mengoordinasikan Tim Teknis dan Staf Pendukung Sekretariat ULP dalam proses pengadaan barang/jasa.
(2) Sekretariat ULP dipimpin oleh seorang Sekretaris.
(3) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat merangkap dan bertugas sebagai anggota Pokja ULP.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Ruang Lingkup Tugas Pokja ULP
Koreksi Anda
