Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup tugas Kepala ULP meliputi:
a. memimpin dan mengoordinasikan seluruh kegiatan ULP;
b. menyusun dan melaksanakan strategi Pengadaan Barang/Jasa ULP;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. menyusun program kerja dan anggaran ULP
d. mengawasi seluruh kegiatan pengadaan barang/jasa di ULP dan melaporkan apabila ada penyimpangan dan/atau indikasi penyimpangan;
e. membuat laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa kepada Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
f. menugaskan anggota Pokja ULP sesuai dengan beban kerja masing-masing;
g. mengusulkan penempatan/pemindahan/pemberhentian anggota Pokja ULP kepada Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat dan/atau KPA; dan
h. mengusulkan Staf Pendukung ULP sesuai dengan kebutuhan.
(2) Kepala ULP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat merangkap dan bertugas sebagai anggota Pokja ULP.
Ruang Lingkup Tugas Sekretariat ULP
Koreksi Anda
