Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi ULP terdiri dari: a. Kepala; b. Sekretariat; dan c. Kelompok Kerja. (2) Kepala, Sekretariat, Sekretaris dan Anggota Pokja ULP diangkat oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat melalui proses seleksi yang dilaksanakan oleh tim penilai. (3) Tim penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur PA, KPA dan APIP Kemenko Kesra. Ruang Lingkup Tugas Kepala ULP
Koreksi Anda