Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Kewenangan ULP meliputi:
a. MENETAPKAN dokumen pengadaan;
b. MENETAPKAN besaran nominal Jaminan Penawaran;
c. MENETAPKAN pemenang untuk:
1) pelelangan atau Penunjukan Langsung untuk paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp 100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah); atau www.djpp.kemenkumham.go.id
2) seleksi atau penunjukan Langsung untuk paket Pengadaan Jasa Kosultansi yang bernilai paling tinggi Rp 10.000.000.000.00 (sepuluh milyar rupiah).
d. mengusulkan penetapan pemenang kepada PA Kemenko kesra untuk Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai di atas Rp 100.000.000.000.00 (seratus milyar rupiah) dan Penyedia Jasa Konsultansi yang bernilai di atas 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) melalui Kepala ULP;
e. mengusulkan kepada PA/KPA agar Penyedia Barang/Jasa yang melakukan perbuatan dan tindakan seperti penipuan, pemalsuan dan pelanggaran lainnya untuk dikenakan sanksi pencantuman dalam daftar hitam; dan
f. memberikan sanksi administratif kepada Penyedia barang/Jasa yang melakukan pelanggaran, perbuatan atau tindakan sebagaimana yang berlaku dalam Peraturan PRESIDEN Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta peraturan perubahannya.
Pelaksanaan lelang
Koreksi Anda
