Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Tugas pokok ULP meliputi:
a. mengkaji ulang Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa bersama PPK;
b. menyusun rencana pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
c. mengumumkan pelaksanaan pengadaan barang/jasa di website Kemenko Kesra dan papan pengumuman resmi untuk masyarakat, www.djpp.kemenkumham.go.id
serta menyampaikan ke LPSE untuk diumumkan pada Portal Pengadaan Nasional;
d. menilai kualifikasi Penyedia Barang/Jasa melalui prakualifikasi atau pascakualifikasi;
e. melakukan evaluasi administrasi, teknis dan harga terhadap penawaran yang masuk;
f. menjawab sanggahan;
g. menyampaikan hasil pemilihan dan menyerahkan salinan dokumen pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada PPK;
h. menyimpan dokumen asli pemilihan Penyedia Barang/Jasa;
i. mengusulkan perubahan Harga Perkiraan Sendiri, Kerangka Acuan Kerja/spesifikasi teknis pekerjaan dan rancangan kontrak kepada PPK;
j. membuat laporan mengenai proses dan hasil Pengadaan kepada Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat;
k. memberikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan kegiatan Pengadaan Barang/Jasa kepada PA/KPA;
l. menyusun dan melaksanakan strategi Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan ULP;
m. melaksanakan pengadaan barang/jasa dengan menggunakan sistem pengadaan secara elektronik di LPSE;
n. melaksanakan evaluasi terhadap proses pengadaan barang/jasa yang telah dilaksanakan; dan
o. mengelola sistem informasi manajemen pengadaan yang mencangkup dokumen pengadaan, data survey harga, daftar kebutuhan barang/jasa, daftar hitam penyedia.
Kewenangan
Koreksi Anda
