Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT
Teks Saat Ini
Ruang lingkup ULP mencakup pelaksanaan pengadaan barang/jasa untuk:
a. pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai diatas Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah);
b. pengadaan jasa konsultansi dengan nilai diatas Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
yang pembiayaannya sebagian atau seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tugas
Koreksi Anda
