Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2014 tentang UNIT LAYANAN PENGADAAN KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan dibentuknya ULP adalah untuk menjamin pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa lebih terintegrasi atau terpadu sesuai dengan tata nilai pengadaan. Kedudukan
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 01 Tahun 2014 | Pasal.id