Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di luar kantor wajib melakukan perekaman kehadiran elektronik pada lokasi kedinasan.
(2) Dalam hal pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak melakukan perekaman kehadiran, tidak dilakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sepanjang dapat menunjukan surat penugasan dari pimpinan unit kerja.
Koreksi Anda
