Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
(1) Pegawai tidak dinyatakan melanggar disiplin kehadiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), jika mengajukan pemberitahuan beserta alasan yang sah kepada pimpinan unit kerja.
(2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk surat keterangan yang disetujui dan ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.
(3) Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada pejabat yang menangani perekaman kehadiran paling lama 5 (lima) hari kerja setelah tanggal ketidakhadiran, keterlambatan masuk kerja, pulang sebelum waktunya, tidak berada di tempat tugas, dan/atau tidak melakukan perekaman kehadiran elektronik.
(4) Format surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Koreksi Anda
