Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
(1) Pegawai dinyatakan melanggar disiplin kehadiran, apabila:
a. tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah;
b. terlambat masuk kerja dan/atau pulang sebelum waktunya dari ketentuan mengenai hari dan jam kerja;
c. tidak berada di tempat tugas selama jam kerja tanpa alasan kedinasan; dan/atau
d. tidak melakukan perekaman kehadiran elektronik diluar ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (3).
(2) Dalam hal terjadi keadaan kahar yang didasarkan atas penetapan oleh pejabat pembina kepegawaian/pejabat yang berwenang, keterlambatan/ketidakhadiran tidak diperhitungkan sebagai pelanggaran disiplin kehadiran.
Koreksi Anda
