Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
(1) Pegawai wajib masuk dan pulang kerja sesuai ketentuan jam kerja dan mengisi:
a. daftar hadir; dan
b. Laporan Kinerja, melalui sistem perekaman kehadiran elektronik.
(2) Pengisian daftar hadir sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada saat masuk kerja dan pulang kerja.
(3) Pengisian daftar hadir sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan secara manual dalam hal:
a. sistem perekaman kehadiran elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalami gangguan atau tidak berfungsi;
b. pegawai belum terdaftar dalam sistem perekaman kehadiran elektronik;
c. terjadi keadaan kahar berupa bencana alam dan/atau kerusuhan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilakukan sebagaimana mestinya; atau
d. lokasi kerja tidak memungkinkan untuk disediakan sistem perekaman kehadiran elektronik.
(4) Pengisian Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan setiap hari kerja.
(5) Format pengisian daftar hadir secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Koreksi Anda
