Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai wajib masuk dan pulang kerja sesuai ketentuan jam kerja dan mengisi: a. daftar hadir; dan b. Laporan Kinerja, melalui sistem perekaman kehadiran elektronik. (2) Pengisian daftar hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sebanyak 2 (dua) kali yaitu pada saat masuk kerja dan pulang kerja. (3) Pengisian daftar hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan secara manual dalam hal: a. sistem perekaman kehadiran elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengalami gangguan atau tidak berfungsi; b. pegawai belum terdaftar dalam sistem perekaman kehadiran elektronik; c. terjadi keadaan kahar berupa bencana alam dan/atau kerusuhan sehingga suatu kegiatan tidak dapat dilakukan sebagaimana mestinya; atau d. lokasi kerja tidak memungkinkan untuk disediakan sistem perekaman kehadiran elektronik. (4) Pengisian Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan setiap hari kerja. (5) Format pengisian daftar hadir secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Koreksi Anda