Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan hari kerja dan/atau jam kerja dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai dengan Pasal 12 dikecualikan berdasarkan kebijakan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda