Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dapat diberikan fleksibilitas waktu paling lama 60 (enam puluh) menit setelah jam kerja yang ditetapkan. (2) Pelaksanaan atas fleksibilitas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperpanjang jam pulang kerja secara proporsional pada hari yang sama, sehingga memenuhi ketentuan 7,5 (tujuh setengah) jam per hari di luar waktu istirahat.
Koreksi Anda