Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
(1) Jam kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditetapkan sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) jam 30 (tiga puluh) menit setiap minggu tidak termasuk jam istirahat.
(2) Jam kerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan zona waktu setempat dengan ketentuan:
a. hari senin sampai dengan hari kamis dimulai pukul
07.30 sampai dengan pukul 16.00 dan dengan waktu istirahat dari pukul 12.00 sampai dengan pukul 13.00;
dan
b. hari jumat dimulai pukul 07.30 sampai dengan pukul
16.30 dan dengan waktu istirahat dari pukul 11.30 sampai dengan pukul 13.00.
Koreksi Anda
