Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hari kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditetapkan selama 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu mulai hari senin sampai dengan hari jumat.
Koreksi Anda