Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
Kehadiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b dihitung berdasarkan ketentuan hari kerja dan jam kerja.
Koreksi Anda
