Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembuatan Laporan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dikecualikan terhadap Pegawai yang sedang: a. Tugas Belajar; b. mengikuti pendidikan dan pelatihan atau program pelatihan yang berdurasi paling lama 6 (enam) bulan (short course); atau c. melaksanakan cuti.
Koreksi Anda