Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
Pembuatan Laporan Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dikecualikan terhadap Pegawai yang sedang:
a. Tugas Belajar;
b. mengikuti pendidikan dan pelatihan atau program pelatihan yang berdurasi paling lama 6 (enam) bulan (short course); atau
c. melaksanakan cuti.
Koreksi Anda
