Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pegawai wajib membuat Laporan Kinerja Pegawai setiap hari kerja.
(2) Laporan Kinerja Pegawai dibuat secara elektronik melalui sistem informasi yang dikelola Kementerian/BPLH.
Koreksi Anda
