Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pegawai wajib membuat Laporan Kinerja Pegawai setiap hari kerja. (2) Laporan Kinerja Pegawai dibuat secara elektronik melalui sistem informasi yang dikelola Kementerian/BPLH.
Koreksi Anda