Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
(1) Capaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dihitung berdasarkan hasil penilaian kinerja Pegawai.
(2) Hasil penilaian kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh berdasarkan penilaian pejabat penilai kinerja atas Laporan Kinerja Pegawai.
Koreksi Anda
