Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Teks Saat Ini
Komponen penentu besaran Tunjangan Kinerja terdiri atas:
a. capaian kinerja dengan bobot 70% (tujuh puluh) persen;
dan
b. kehadiran dengan bobot 30% (tiga puluh) persen.
Koreksi Anda
