Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup Badan Pengendalian Lingkungan Hidup

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Komponen penentu besaran Tunjangan Kinerja terdiri atas: a. capaian kinerja dengan bobot 70% (tujuh puluh) persen; dan b. kehadiran dengan bobot 30% (tiga puluh) persen.
Koreksi Anda