Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM ADIWIYATA
Teks Saat Ini
(1) Sekolah Adiwiyata yang telah mencapai kriteria ditetapkan sebagai Sekolah Adiwiyata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 diberikan penghargaan dalam bentuk piagam.
(2) Piagam penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dan ditandatangani oleh:
a. bupati/wali kota untuk Penghargaan Adiwiyata kabupaten/kota;
b. gubernur untuk Penghargaan Adiwiyata provinsi;
dan
c. Menteri/Kepala dan menteri yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan pendidikan dasar dan pendidikan menengah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan untuk Penghargaan Adiwiyata mandiri dan Penghargaan Adiwiyata nasional.
(3) Selain piagam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan penghargaan dalam bentuk lainnya.
(4) Format piagam penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Koreksi Anda
