Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM ADIWIYATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekolah Adiwiyata yang telah mendapatkan Penghargaan Adiwiyata provinsi atau Penghargaan Adiwiyata kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a dapat diusulkan mendapatkan Penghargaan Adiwiyata nasional paling lama 4 (empat) tahun terhitung sejak menerima penghargaan Adiwiyata provinsi atau Penghargaan Adiwiyata kabupaten/kota. (2) Sekolah Adiwiyata yang telah mendapatkan Penghargaan Adiwiyata nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b dapat diusulkan mendapatkan Penghargaan Adiwiyata mandiri paling lama 4 (empat) tahun terhitung sejak menerima Penghargaan Adiwiyata nasional.
Koreksi Anda