Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM ADIWIYATA
Teks Saat Ini
(1) Sekolah Adiwiyata yang telah mendapatkan Penghargaan Adiwiyata provinsi atau Penghargaan Adiwiyata kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a dapat diusulkan mendapatkan Penghargaan Adiwiyata nasional paling lama 4 (empat) tahun terhitung sejak menerima penghargaan Adiwiyata provinsi atau Penghargaan Adiwiyata kabupaten/kota.
(2) Sekolah Adiwiyata yang telah mendapatkan Penghargaan Adiwiyata nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf b dapat diusulkan mendapatkan Penghargaan Adiwiyata mandiri paling lama 4 (empat) tahun terhitung sejak menerima Penghargaan Adiwiyata nasional.
Koreksi Anda
