Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM ADIWIYATA
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pemberian penghargaan diberikan berdasarkan hasil penilaian Program Adiwiyata yang telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dengan ketentuan:
a. Penghargaan Adiwiyata kabupaten/kota bagi sekolah dasar dan/atau madrasah ibtidaiyah dan sekolah menengah pertama dan/atau madrasah tsanawiyah diberikan oleh bupati/walikota;
b. Penghargaan Adiwiyata provinsi bagi sekolah menengah atas dan/atau madrasah aliyah dan sekolah menengah kejuruan dan/atau madrasah aliyah kejuruan diberikan oleh gubernur; dan
c. Penghargaan Adiwiyata nasional dan mandiri bagi sekolah sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b yang telah memenuhi kriteria Program Adiwiyata nasional dan mandiri ditetapkan oleh Menteri/Kepala.
Pasal 22
(1) Penerima Penghargaan Adiwiyata merupakan sekolah dan/atau madrasah yang telah memenuhi kriteria Adiwiyata dan telah mencapai nilai sebagai berikut:
a. sekolah dan/atau madrasah yang mencapai nilai paling sedikit 70% (tujuh puluh perseratus) dari nilai capaian tertinggi, menerima Penghargaan Adiwiyata provinsi atau Penghargaan Adiwiyata kabupaten/kota;
b. sekolah dan/atau madrasah yang mencapai nilai paling sedikit 80% (delapan puluh perseratus) dari nilai capaian tertinggi dan telah mendapatkan Penghargaan Adiwiyata provinsi atau Penghargaan Adiwiyata kabupaten/kota, menerima Penghargaan Adiwiyata nasional; atau
c. sekolah dan/atau madrasah yang mencapai nilai paling sedikit 90% (sembilan puluh perseratus) dari nilai capaian tertinggi dan telah mendapatkan Penghargaan Adiwiyata nasional serta berhasil membina paling sedikit 2 (dua) sekolah dan/atau madrasah menjadi Sekolah Adiwiyata:
1. kabupaten/kota;
2. provinsi; atau
3. nasional, menerima Penghargaan Adiwiyata mandiri.
(2) Penghargaan Adiwiyata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan:
a. keputusan Menteri/Kepala;
b. keputusan gubernur; atau
c. keputusan bupati/wali kota, sesuai kewenangannya.
(3) Format keputusan Menteri/Kepala, keputusan gubernur, atau keputusan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Koreksi Anda
