Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM ADIWIYATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan pemberian penghargaan diberikan berdasarkan hasil penilaian Program Adiwiyata yang telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dengan ketentuan: a. Penghargaan Adiwiyata kabupaten/kota bagi sekolah dasar dan/atau madrasah ibtidaiyah dan sekolah menengah pertama dan/atau madrasah tsanawiyah diberikan oleh bupati/walikota; b. Penghargaan Adiwiyata provinsi bagi sekolah menengah atas dan/atau madrasah aliyah dan sekolah menengah kejuruan dan/atau madrasah aliyah kejuruan diberikan oleh gubernur; dan c. Penghargaan Adiwiyata nasional dan mandiri bagi sekolah sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b yang telah memenuhi kriteria Program Adiwiyata nasional dan mandiri ditetapkan oleh Menteri/Kepala. Pasal 22 (1) Penerima Penghargaan Adiwiyata merupakan sekolah dan/atau madrasah yang telah memenuhi kriteria Adiwiyata dan telah mencapai nilai sebagai berikut: a. sekolah dan/atau madrasah yang mencapai nilai paling sedikit 70% (tujuh puluh perseratus) dari nilai capaian tertinggi, menerima Penghargaan Adiwiyata provinsi atau Penghargaan Adiwiyata kabupaten/kota; b. sekolah dan/atau madrasah yang mencapai nilai paling sedikit 80% (delapan puluh perseratus) dari nilai capaian tertinggi dan telah mendapatkan Penghargaan Adiwiyata provinsi atau Penghargaan Adiwiyata kabupaten/kota, menerima Penghargaan Adiwiyata nasional; atau c. sekolah dan/atau madrasah yang mencapai nilai paling sedikit 90% (sembilan puluh perseratus) dari nilai capaian tertinggi dan telah mendapatkan Penghargaan Adiwiyata nasional serta berhasil membina paling sedikit 2 (dua) sekolah dan/atau madrasah menjadi Sekolah Adiwiyata: 1. kabupaten/kota; 2. provinsi; atau 3. nasional, menerima Penghargaan Adiwiyata mandiri. (2) Penghargaan Adiwiyata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan: a. keputusan Menteri/Kepala; b. keputusan gubernur; atau c. keputusan bupati/wali kota, sesuai kewenangannya. (3) Format keputusan Menteri/Kepala, keputusan gubernur, atau keputusan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri/Badan ini.
Koreksi Anda