Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM ADIWIYATA
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil seleksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) bagi Sekolah Adiwiyata yang dinyatakan:
a. lengkap, dilanjutkan penilaian pemenuhan kriteria sekolah adiwiyata; atau
b. tidak lengkap, tim penilai Adiwiyata menyampaikan kepada pengusul untuk melengkapi persyaratan administratif dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja.
(2) Penilaian pemenuhan kriteria Sekolah Adiwiyata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui verifikasi teknis dan/atau lapangan.
(3) Verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara:
a. dalam jaringan; dan
b. luar jaringan.
(4) Verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan jika diperlukan data tambahan.
Koreksi Anda
