Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM ADIWIYATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil seleksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) bagi Sekolah Adiwiyata yang dinyatakan: a. lengkap, dilanjutkan penilaian pemenuhan kriteria sekolah adiwiyata; atau b. tidak lengkap, tim penilai Adiwiyata menyampaikan kepada pengusul untuk melengkapi persyaratan administratif dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja. (2) Penilaian pemenuhan kriteria Sekolah Adiwiyata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui verifikasi teknis dan/atau lapangan. (3) Verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara: a. dalam jaringan; dan b. luar jaringan. (4) Verifikasi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan jika diperlukan data tambahan.
Koreksi Anda