Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM ADIWIYATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Sekolah Adiwiyata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan melalui: a. seleksi administratif; dan b. pemenuhan kriteria Sekolah Adiwiyata melalui: 1. verifikasi teknis dan/atau lapangan; dan 2. analisis. (2) Seleksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan untuk memeriksa pemenuhan kelengkapan dan kesesuaian persyaratan administratif. (3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan ketentuan: a. Penghargaan Adiwiyata mandiri berupa: 1. surat permohonan pengusulan Sekolah Adiwiyata mandiri; 2. berita acara penilaian kondisi terakhir Sekolah Adiwiyata nasional oleh tim penilai Adiwiyata provinsi atau kabupaten/kota dengan melampirkan formulir penilaian dan bukti pendukung; 3. fotokopi surat keputusan Menteri/Kepala tentang penetapan Penghargaan Adiwiyata nasional; 4. fotokopi surat keputusan atau daftar sekolah dan/atau madrasah binaan yang ditandatangani oleh kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup provinsi atau kabupaten/kota; 5. fotokopi surat keputusan penetapan sekolah binaan sebagai Sekolah Adiwiyata nasional atau Sekolah Adiwiyata provinsi atau Sekolah Adiwiyata kabupaten/kota; dan 6. laporan pembinaan dari Sekolah Adiwiyata nasional terhadap sekolah binaan. b. Penghargaan Adiwiyata nasional memenuhi ketentuan: 1. surat permohonan pengusulan Sekolah Adiwiyata nasional; 2. berita acara penilaian kondisi terakhir Sekolah Adiwiyata provinsi atau kabupaten/kota oleh tim penilai Adiwiyata provinsi atau kabupaten/kota dengan melampirkan formulir penilaian dan bukti pendukung; dan 3. fotokopi keputusan gubernur atau bupati/walikota tentang penetapan Penghargaan Adiwiyata provinsi atau kabupaten/kota. c. Penghargaan Adiwiyata provinsi atau kabupaten/kota memenuhi ketentuan berupa: 1. surat permohonan; 2. isian kuesioner evaluasi mandiri pelaksanaan Program Adiwiyata dan bukti pendukung; dan 3. rencana Program Adiwiyata. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 1 dan huruf b angka 1 dilaksanakan dengan ketentuan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup provinsi dan/atau kabupaten/kota sesuai kewenangannya mengusulkan Sekolah Adiwiyata kepada Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama untuk mendapatkan Penghargaan Adiwiyata mandiri atau Penghargaan Adiwiyata nasional. (5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c angka 1 dilaksanakan dengan ketentuan Sekolah Adiwiyata mengajukan kepada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup di provinsi atau kabupaten/kota sesuai kewenangannya untuk diusulkan mendapat Penghargaan Adiwiyata provinsi atau Penghargaan Adiwiyata kabupaten/kota.
Koreksi Anda