Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM ADIWIYATA
Teks Saat Ini
(1) Penilaian Sekolah Adiwiyata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan melalui:
a. seleksi administratif; dan
b. pemenuhan kriteria Sekolah Adiwiyata melalui:
1. verifikasi teknis dan/atau lapangan; dan
2. analisis.
(2) Seleksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dilakukan untuk memeriksa pemenuhan kelengkapan dan kesesuaian persyaratan administratif.
(3) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan ketentuan:
a. Penghargaan Adiwiyata mandiri berupa:
1. surat permohonan pengusulan Sekolah Adiwiyata mandiri;
2. berita acara penilaian kondisi terakhir Sekolah Adiwiyata nasional oleh tim penilai Adiwiyata provinsi atau kabupaten/kota dengan melampirkan formulir penilaian dan bukti pendukung;
3. fotokopi surat keputusan Menteri/Kepala tentang penetapan Penghargaan Adiwiyata nasional;
4. fotokopi surat keputusan atau daftar sekolah dan/atau madrasah binaan yang ditandatangani oleh kepala perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup provinsi atau kabupaten/kota;
5. fotokopi surat keputusan penetapan sekolah binaan sebagai Sekolah Adiwiyata nasional
atau Sekolah Adiwiyata provinsi atau Sekolah Adiwiyata kabupaten/kota; dan
6. laporan pembinaan dari Sekolah Adiwiyata nasional terhadap sekolah binaan.
b. Penghargaan Adiwiyata nasional memenuhi ketentuan:
1. surat permohonan pengusulan Sekolah Adiwiyata nasional;
2. berita acara penilaian kondisi terakhir Sekolah Adiwiyata provinsi atau kabupaten/kota oleh tim penilai Adiwiyata provinsi atau kabupaten/kota dengan melampirkan formulir penilaian dan bukti pendukung; dan
3. fotokopi keputusan gubernur atau bupati/walikota tentang penetapan Penghargaan Adiwiyata provinsi atau kabupaten/kota.
c. Penghargaan Adiwiyata provinsi atau kabupaten/kota memenuhi ketentuan berupa:
1. surat permohonan;
2. isian kuesioner evaluasi mandiri pelaksanaan Program Adiwiyata dan bukti pendukung; dan
3. rencana Program Adiwiyata.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 1 dan huruf b angka 1 dilaksanakan dengan ketentuan perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup provinsi dan/atau kabupaten/kota sesuai kewenangannya mengusulkan Sekolah Adiwiyata kepada Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama untuk mendapatkan Penghargaan Adiwiyata mandiri atau Penghargaan Adiwiyata nasional.
(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c angka 1 dilaksanakan dengan ketentuan Sekolah Adiwiyata mengajukan kepada perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup di provinsi atau kabupaten/kota
sesuai kewenangannya untuk diusulkan mendapat Penghargaan Adiwiyata provinsi atau Penghargaan Adiwiyata kabupaten/kota.
Koreksi Anda
