Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM ADIWIYATA
Teks Saat Ini
Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b mengacu pada kriteria sebagai berikut:
a. kebijakan;
b. proses pembelajaran;
c. kegiatan berbasis partisipatif; dan
d. sarana dan prasarana lingkungan.
Koreksi Anda
