Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 5 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN PROGRAM ADIWIYATA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b mengacu pada kriteria sebagai berikut: a. kebijakan; b. proses pembelajaran; c. kegiatan berbasis partisipatif; dan d. sarana dan prasarana lingkungan.
Koreksi Anda